PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI SALAH SATU PILAR DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
https://doi.org/10.34308/eqien.v10i1.570
Keywords:
Partisipasi Masyarakat, good governanceAbstract
Konsep good governance melibatkan 3 pelaku utama yaitu pemerintah, sektor swasta dan masyarakat madani, dengan peran dan fungsi masing-masing. Dalam penerapan dan perwujudannya merupakan tanggung jawab sepenuhnya kepada pemerintah artinya tugas pertama ada dipundak pemerintah, sedangkan peran swasta dan masyarakat adalah pendukung dan bagian sinergisasi tanggung jawab tersebut. Partisipasi masyarakat sebagai salah satu pilar good governance dalam pembangunan sangat luas. Pemantapan peran serta atau partisipasi masyarakat bisa dilakukan dengan cara pelembagaan (institusionalisasi peran) peran serta masyarakat. Salah satu cara yang bisa dilakukan dalam pelembagaan peran adalah dengan memberi legitimasi terhadap peran serta tersebut melalui aturan hukum, karena hukum dipandang sebagai pembangun kehidupan sosial masyarakat. Selain itu juga hukum merupakan salah satu perwujudan azas rule of law dalam konsep good governance.