DANA RUKUN KEMATIAN PERSPEKTIF TAKAFUL MIKRO (STUDI KASUS DESA GUNUNGRONGGO KABUPATEN MALANG)

Main Article Content

Abdul wahab Lubis

Abstract


Abstrak
Dana rukun kematian adalah dana yang secara khusus dikumpulkan dan disalurkan dengan tujuan untuk melaksanakan rukun kematian para anggotanya. Di Indonesia, tidak ada aturan baku untuk mengoperasikan dana kematian. Penelitian tentang dana rukun kematian masih tergolong langka di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan sumber, mekanisme, manfaat, dan dana rukun kematian dari perspektif takaful mikro. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif melalui tahapan studi lapangan, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dana rukun kematian di desa Gunungronggo berasal dari tujuh sumber, yaitu uang kotak zakat, uang sawur, uang khataman, uang salat jenazah, penjualan batu nisan, penjualan kayu sengon, dan uang kirim doa. Mekanisme pengiriman dana dimulai dari pelaporan kematian kepada pengelola dana kematian, pengelola menyiapkan dana, kemudian dana disalurkan. Selain sebagai uang kemalangan, dana kematian digunakan untuk tujuh hal, yaitu pembelian batu nisan, kain kafan, kayu liang lahat, perluasan lahan pemakaman, pembelian mobil untuk mengangkut jenazah, pembelian keranda, dan pembelian bahan bangunan untuk musholla di pemakaman. Dana kematian memiliki kesamaan dengan takaful mikro tetapi berbeda dalam praktiknya
Kata kunci: dana kematian, takaful mikro, dana khairat

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lubis, A. wahab. (2022). DANA RUKUN KEMATIAN PERSPEKTIF TAKAFUL MIKRO (STUDI KASUS DESA GUNUNGRONGGO KABUPATEN MALANG). Eqien - Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 10(1), 316 - 325. https://doi.org/10.34308/eqien.v10i1.540